Tuesday, August 15, 2017

Persiapan Nikah



Pengalaman saya ketika memenuhi panggilan Kantor Urusan Agama (KUA) pada 1 Agustus 2017 untuk memastikan bahwa data yang diinput sebagai sumber pembuatan buku nikah telah sesuai dengan yang sebenarnya, karena kesalahan dalam input data, misalkan kesalahan penulisan nama, maka untuk pembetulannya bukan lagi di KUA, melainkan di Pengadilan Agama dengan biaya yang tidak sedikit.

Dijelaskn oleh Bapak Kepala KUA mengenai syarat sahnya nikah, ada 4, yaitu:
  1. Calon Pengantin Pria dan Calon Pengantin Wanita
Tidak bisa kalau hanya ada dua Calon Pengantin, harus secara tegas disebutkan ada Calon Pengantin Pria dan Calon Pengantin Wanita, karena pernah kejadian pernikahan sesama jenis.
  1. Wali
Jika ada Ayah, maka harus seorang Ayah Kandung, bukan Ayah Akte Kelahiran / Ayah angkat. Dan jika Anak yang akan dinikahkan itu sudah ada sebelum akad nikah / hamil di luar nikah, maka sebaiknya berkata secara jujur kepada pihak KUA.
  1. 2 orang saksi yang mengerti maksud dari kalimat akad nikah yang digunakan (Bahasa Indonesia / Bahasa Arab / Bahasa Inggris)
  2. Akad nikah

Mengingat pentingnya syarat ini untuk dipenuhi karena berkaitan dengan sah atau tidaknya sebuah pernikahan, jika sampai tidak sah, maka akan terjadi zina seumur hidup, yang dosanya pasti sangat besar.

Mengenai Mahar Pernikahan sebaiknya menggunakan jumlah yang sesuai dengan kebanyakan pernikahan pada umumnya, dalam hal ini sebesar Rp 1.000.000 (September 2017). Karena ketika mahar yang diberikan lebih sedikit, nantinya akan dipertanyakan, secara logika bisa digambarkan dengan pertanyaan “wanita ini dibesarkan oleh orang tuanya dari kecil hingga sebesar ini, kemudian ketika sudah besar, kamu minta kepada orang tuanya, masak iya kamu memberikan mahar sekehendak hatimu?”

Mahar Al-Qur’an dan Seperangkat Alat Sholat biasanya tidak dibaca dalam kalimat akad nikah, mengapa? Menurut beberapa orang di lingkungan tersebut tidak dibaca karena takutnya nanti akan jadi memberatkan, ketika memberikan mahar tersebut maka Al-Qur’an harus dibaca setiap hari meski hanya 1 ayat, sholat harus didirikan di awal waktu setiap kali sholat (menyempurnakan sholat), jika kedua hal ini tidak dilakukan, suaminya yang bedosa.

Untuk meminimalkan terjadinya kasus perceraian, pihak KUA juga menanyakan secara langsung kepada Calon Pengantin Wanita apakah terdapat unsur paksaan dalam pernikahan yang akan dilaksanakan.

Pihak KUA juga menjelaskan bahwa jam operasional KUA adalah hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 07.30 / jam kerja berlokasi di KUA. Apabila menginginkan pelaksanaan akad nikah selain pada hari dan jam kerja maka sebaiknya berkomunikasi kepada pihak KUA.

“Pernikahan seperti apa yang kamu inginkan?”
Saya menjawab “pernikahan yang penting sah, seperti kata Hj. Lutfi (Wakil Kepala KUA), beliau mengatakan “saya tidak suka sesuatu yang berlebihan, misalkan mahar Rp 1.000.000 kemudian ditukar dengan koin seribuan, dirangkai dalam bentuk masjid besar, kemudian dilindungi dengan kaca, biaya untuk merangkainya Rp 500.000, mending ditambahkan ke maharnya jadi Rp 1.500.000 diwadahkan amplop”

“saya menginginkan pernikahan seperti dalam film Ketika Cinta Bertasbih 2, ketika itu Azam (Calon Pengantin Pria) yang sudah lelah ikhtiar mencari Calon Istri menemui Hj. Lutfi dengan membawa sebuah cincin. Azam menyerahkan cincin itu kepada Hj. Lutfi agar diberikan kepada santrinya yang mau memakainya (dijadikan istri). Hj. Lutfi bertanya kepada Azam “Apa tidak ada keraguan sedikitpun dalam hatimu untuk menikahi wanita ini?” Azam menjawab “jika menurut Pak Kyai wanitu itu layak untuk saya, dan saya layak untuk wanita itu, maka tidak ada keraguan sedikitpun dalam hati saya”. Kemudian Hj. Lutfi berkata “kalau begitu, nanti kamu sholat maghrib di sini, ba’da sholat maghrib aku nikahkan kamu dengan wanita itu, jamaah sebagai saksinya, cincin ini sebagai maharnya”. Azam dinikahkan dengan putri Hj. Lutfi sendiri, malam itu juga mereka sudah sah sebagai suami istri.

Saya menginginkan penikahan yang sederhana, ya memang menikah itu sekali dalam seumur hidup, jika ingin Calon Pengantin Wanita didandani secantik mungkin itu tidak masalah, asalkan jangan sampai karena alasan pernikahan itu hanya sekali dalam seumur hidup kemudian kita mengadakan pesta meriah yang akhirnya memberatkan diri kita sendiri. Ketika berniat mengadakan pesta dan terdapat kekurangan biaya, mau tidak mau kita pasti menutupinya dengan pinjaman. Jika kita berharap dapat melunasi pinjaman itu dengan “buwuh an” (uang yang diberikan oleh para tamu undangan untuk membantu jalannya pesta pernikahan), hal ini belum pasti jumlah, iya kalau bisa melunasi seluruhnya, kalau tidak? itulah yang nantinya justru memberatkan diri kita sendiri. Karena saya menyadari kebutuhan hidup untuk kedepannya bukan semakin sedikit, tetapi semakin banyak, khususnya kebutuhan untuk kesehatan  yang tidak bisa menunggu.

No comments:

Post a Comment