4 November 2015
oleh ShoF_1
- Meminta Surat Rujukan SKCK dari RT
- Meminta Surat Rujukan SKCK dari RW
- Surat Rujukan dibawa ke Kantor Kelurahan / Desa setempat dengan membawa foto copy KTP, KK, dan 2 lembar - foto 3 x 4 guna membuat SKCK Sementara
- SKCK Sementara dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Lurah
- SKCK yang telah ditandatangani dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dimintakan tanda tangan Camat dengan membawa 1 lembar - foto 3 x 4, akan dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,-
- Kemudian ke Kantor Kodim setempat untuk ditanda tangani dengan membawa 1 lembar - foto 3 x 4, Biaya Administrasi Rp 10.000
- SKCK tersebut diserahkan ke Kantor Polsek terdekat
- Mengisi blanko Kartu Tik dan daftar pertanyaan kelakukan baik dari kepolisian
- Menunggu SKCK Asli dari Kepolisian di Kantor Polsek
No comments:
Post a Comment