Sunday, November 8, 2015

Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)



4 November 2015
oleh ShoF_1

  1. Meminta Surat Rujukan SKCK dari RT
  2. Meminta Surat Rujukan SKCK dari RW
  3. Surat Rujukan dibawa ke Kantor Kelurahan / Desa setempat dengan membawa foto copy KTP, KK, dan 2 lembar - foto 3 x 4 guna membuat SKCK Sementara
  4. SKCK Sementara dimintakan tanda tangan Kepala Desa / Lurah
  5. SKCK yang telah ditandatangani dibawa ke Kantor Kecamatan untuk dimintakan tanda tangan Camat dengan membawa 1 lembar - foto 3 x 4, akan dikenakan Biaya Administrasi sebesar Rp 10.000,-
  6. Kemudian ke Kantor Kodim setempat untuk ditanda tangani dengan membawa 1 lembar - foto 3 x 4, Biaya Administrasi Rp 10.000
  7. SKCK tersebut diserahkan ke Kantor Polsek terdekat
  8. Mengisi blanko Kartu Tik dan daftar pertanyaan kelakukan baik dari kepolisian
  9. Menunggu SKCK Asli dari Kepolisian di Kantor Polsek

No comments:

Post a Comment